Waspadai Penyakit PMK, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Kurban Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban.
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau
b. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 7 Makanan Untuk Mengendalikan Kolesterol Anda Menjelang Idul Adha

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x