Waspadai Penyakit PMK, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Kurban Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban.
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

Baca Juga: 10 Makanan Ini Bisa Menyebabkan Insomnia

4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

a. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
c. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
d. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
e. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
f. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). ***

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x