Aturan Yang Benar Pengibaran Bendera Merah Putih Dan Atribut Lainnya Sesuai Surat Edaran Mensesneg

- 1 Agustus 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih.  Link Download Desain Poster atau Banner HUT RI Ke-77, Desain Keren, Terbaru, dan Gratis.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. Link Download Desain Poster atau Banner HUT RI Ke-77, Desain Keren, Terbaru, dan Gratis. /Pixabay.com/mufidpwt

ZONA KALTIM - Menjelang HUT RI ke 77 yang selalu diperingati pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih di rumahnya.

Selain pengibaran bendera merah putih menjelang HUT RI ke 77, masyarakat Indonesia juga dihimbau untuk memasang spanduk, baliho, umbul-umbul, dan hiasan kemerdekaan lainnya. Tujuannya agar lebih semaran dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

Akan tetapi, bagaimana aturan yang benar dalam pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul merah putih menjelang HUT RI ke 77?

Baca Juga: 5 Khasiat Yang Bisa Anda Rasakan Setelah Mengkonsumsi Alpukat

Dilansir Zonakaltim.com dari Surat Edaran Mensesneg terkait penyampaian tema, logo dan partisipasi untuk memeriahkan perayaan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Dan berikut ini adalah beberapa aturan pemasangan bendera merah putih, spanduk dan lain-lain.

1. Pengibaran bendera merah putih serentak di masing-masing lingkungan sebulan penuh, yakni mulai 1 Agustus sd 31 Agustus 2022.

2. Memasang dekorasi, spanduk, poster, umbul-umbul, baliho atau hiasan lainnya di sekitar lingkungan sekitar sampai dengan 31 Agustus 2022

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Lengkap Pelaksanaan ANBK 2022 Jenjang SMA Sederajat

3. Menggunakan logo HUT RI ke 77 tahun 2022 yang sesuai dengan pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Mensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini