Hindari Gagal Ginjal Akut, Dinkes Instruksikan Puskesmas Berhenti Memberi Parasetamol Sirup

- 19 Oktober 2022, 15:48 WIB
Simak daftar obat paracetamol sirup anak yang dilarang BPOM.
Simak daftar obat paracetamol sirup anak yang dilarang BPOM. /Ilustrasi: Freepik/Gpointstudio/

ZONA KALTIM - Demi menghindari gagal ginjal akut, Dinkes memberikan instruksi kepada Puskesmas untuk berhenti memberi parasetamol sirup.

Langkah ini ditempul sambil menunggu informasi lebih lanjut dari BPOM yang mempunyai wewenang mengewasi peredaran obat.

Sebagai pengganti parasetamol sirup, Puskesmas dihimbau memberikan obat berupa tablet yang dihaluskan.

Baca Juga: Di curigai Penyebab Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut,Kemenkes Teliti Bakteri Dan Virus

Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meminta 11 Puskesmas Kota untuk menghentikan pemberian sirup parasetamol kepada pasien, seperti dikutip Zonakaltim.com dari Antara.

"Mulai hari ini puskesmas sudah kita minta menghentikan pembuatan resep parasetamol sirup/drop untuk pasien anak yang sedang mengalami demam,"  kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram Dr H Usman Hadi di Mataram.

Pernyataan tersebut disusul dengan pernyataan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyarankan orang tua untuk sementara menghindari pemberian sirup parasetamol kepada anak yang demam untuk menghindari risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Kemenkes Selidiki Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Diminta Waspada Jika Anak Demam

Sebagai pengganti sirup parasetamol, Puskesmas dapat meresepkan tablet yang sudah ditumbuk seperti metapiron dan asam mefenemik.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x