Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Kasusnya

- 26 Oktober 2022, 09:42 WIB
Nikita Mirzani ditahan gara-gara postingan di Instagram Story, bagaimana isinya sehingga dia terjerat UU ITE?
Nikita Mirzani ditahan gara-gara postingan di Instagram Story, bagaimana isinya sehingga dia terjerat UU ITE? /Instagram @nikitamirzanimawardi172/

ZONAKALTIM – Akibat dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kini ditahan pihak kepolisian. Ia ditahan selama 20 hari di rutan (rumah tahanan) kelas IIB Serang, Banten. Penahan tersebut dilakukan sejak 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.

Kepala Kejari Serang Kota, Freddy Simanjutak menyebut, nantinya kasus Nikita Mirzani akan dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Serang,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan PSSI Setelah 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Ditahan

Penahan artis tersebut berdasarkan laporan seorang pengusaha bernama Dito Mahendra. Ia merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani lewat unggahan di media sosial.

Diduga, Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra sebagai penipu melalui unggahan Instagram Story yang dinilai merugikan sang pengusaha.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Sempat terjadi kericuhan ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, sang artis memberontak dan berteriak histeris menolak untuk ditahan.

Baca Juga: Bahaya Konsumsi Omega 3 Dan Kalsium Secara Berlebihan

Mantan kekasih John Hopkins itu diduga melakukan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x