Waspadai Penyakit PMK, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Kurban Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban.
Jelang Idul Adha 2022, sapi sehat di Majalengka diberi label untuk memastikan kesehatan dan menghapus keraguan pembeli hewan kurban. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

ZONA KALTIM - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Berqurban Tahun 1443 Hijriah / 2022 M.

Pedoman diterbitkan untuk beradaptasi dengan situasi saat ini ketika wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berkembang dan menyerang ternak.

Pedoman diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama umat muslim yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Berikut pedoman penyembelihan hewan kurban dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Ala Rumahan Yang Istimewa

Panduan Pelaksanaan Kurban

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada saat Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.

Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau
b. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 7 Makanan Untuk Mengendalikan Kolesterol Anda Menjelang Idul Adha

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: 10 Makanan Ini Bisa Menyebabkan Insomnia

4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

a. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
c. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
d. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
e. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
f. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). ***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x