ZONA KALTIM - Setelah sekitar 25 hari sejak kematian Brigader J di rumah dinas Kadiv Propam, akhirnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.
Selama ini Bharada E disebut sebagai pihak yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Namun banyak pihak yang masih menduga tidak terjadi baku tembak. Karena Bharada E tidak terluka sedikit pun.
Sedangkan Brigadir J tewas tertembak di beberapa bagian tubuhnya. Dan diduga penembakan tersebut dilakukan dari jarak dekat.
Baca Juga: 7 Kerugian Yang Dialami Oleh Orang Yang Mempunyai Kepribadian Introvert
Ditetapkannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta , Rabu, 3 Agustus 2022 malam hari.
Polri menyebutkan bahwa Bharada E sebagai tersangka karena melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Tes Fokus : Banyak Orang Yang Salah, Bisakah Anda Mencari Berapa Jumlah Sepatu Yang Ada Pada Gambar