Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ada Kemungkinan Akan Bertambah

- 27 Oktober 2022, 11:11 WIB
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/  Instagram @infokanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/ Instagram @infokanjuruhan /

"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," katanya.

Oleh karena itu, Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat akan segera mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk ikut memantau proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Selesai, TGIPF Akan Menyerahkan Laporan Hari Jumat

Selain Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Badan Pengawasan Pemeriksaan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan unit-unit ini dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.

Jika Kejaksaan Jatim menetapkan status P21 pada dokumen tragedi Kanjuruhan, secara hukum tidak mungkin menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu Orang

"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," katanya.

Koordinator persidangan Aremania Sues Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sebenarnya polisi sejak awal menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam tragedi itu bisa bertambah.

Namun, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung Jatim, belum ada tersangka baru. Ia menilai, hanya enam tersangka saja tidak akan mampu memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini