Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ada Kemungkinan Akan Bertambah

- 27 Oktober 2022, 11:11 WIB
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/  Instagram @infokanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/ Instagram @infokanjuruhan /

Baca Juga: Lima Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa polisi

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," tambahnya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan ditetapkan enam tersangka yaitu AHL AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu SS dan AH dari panitia pelaksana dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini