Baca Juga: Lima Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa polisi
"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," tambahnya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan ditetapkan enam tersangka yaitu AHL AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, tersangka lainnya yaitu SS dan AH dari panitia pelaksana dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.***