Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ada Kemungkinan Akan Bertambah

- 27 Oktober 2022, 11:11 WIB
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/  Instagram @infokanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan korban jiwa menurut TPF Aremania Tragedi Kanjuruhan Bukan Kerusuhan, tapi Pembunuhan Massal/ Instagram @infokanjuruhan /

ZONA KALTIM - Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan kemungkinan akan bertambah. Hal itu diungkapkan oleh Djoko Trijahjana dari Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat.

Djoko mengatakan bahwa 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka belum cukup. Dan meminta penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan diusut secara terang-terangan.

Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat menyatakan bahwa sidang untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang itu tidak boleh berakhir hanya dengan penetapan enam tersangka.

Baca Juga: Tanggapan PSSI Setelah 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Ditahan

Ketua Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana mengatakan jika berkas tragedi Kanjuruhan dikirim ke Kejaksaan Jatim, kemungkinan tidak ada penambahan tersangka baru untuk kasus ini.

"Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," kata Djoko.

Djoko menjelaskan Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat ingin kasus ini dibuka ke publik untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Hanya ada enam tersangka dalam kasus ini, sehingga dianggap belum cukup.

Baca Juga: Kesimpulan Laporan TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Tanggung Jawab PSSI

Menurutnya, Aremania Menggugat menuntut pengadilan dan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam pengamanan pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," katanya.

Oleh karena itu, Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat akan segera mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk ikut memantau proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Selesai, TGIPF Akan Menyerahkan Laporan Hari Jumat

Selain Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Badan Pengawasan Pemeriksaan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan unit-unit ini dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.

Jika Kejaksaan Jatim menetapkan status P21 pada dokumen tragedi Kanjuruhan, secara hukum tidak mungkin menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu Orang

"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," katanya.

Koordinator persidangan Aremania Sues Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sebenarnya polisi sejak awal menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam tragedi itu bisa bertambah.

Namun, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung Jatim, belum ada tersangka baru. Ia menilai, hanya enam tersangka saja tidak akan mampu memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Lima Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa polisi

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," tambahnya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan ditetapkan enam tersangka yaitu AHL AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu SS dan AH dari panitia pelaksana dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini