ZONA KALTIM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengeluarkan surat tertanggal 2 November 2022 yang membatalkan izin stasiun radio (ISR) saluran TV swasta yang belum beralih ke siaran digital.
"Kalau diteruskan dengan transmisi analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan undang-undang yang ada," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" transisi analog ke digital, yang disiarkan di akun Youtube Kemenkopolhukam.
Mahfud menegaskan, pemerintah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Dimana hal ini telah dibahas cukup lama dan semuanya cukup efektif.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tidur 4 Hari Dengan Mayat Suaminya
Namun masih ada stasiun televisi yang masuh belum melakukan migrasi ke siaran digital seperti RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, ia meminta saluran TV swasta untuk mengikuti aturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Iwan Bule Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ia mengatakan bahwa "analogue switch off" adalah keputusan internasional yang dibuat oleh International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkannya.
"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," katanya.
Pengalihan siaran analog ke digital merupakan ketentuan UU Cipta Kerja, yang harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah berlakunya peraturan tersebut.
Baca Juga: GBK Gagal Jadi Home Base Timnas Indonesia, Gelora Bandung Lautan Api Trending
Peraturan Pemerintah No. Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran No. 46 Tahun 2021 mencakup kewajiban untuk mengakhiri siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 WIB (Pasal 97 ayat 1 butir b).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 2021 tentang penyelenggaraan radio publik juga mengatur kewajiban bagi semua lembaga penyiaran untuk menghentikan transmisi analog pada 2 November 2022.***