1. Telah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
6. Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Tes IQ : Jika Mampu Menjawab Tantangan Ini, Berarti Kemampuan Otak Anda Memang Jenius
Selain melengkapi persyaratan di atas, calon penerima juga harus termasuk kelompok masyarakat yang berhak atas tunjangan pendapatan PBI JK 2022 seperti berikut ini :
1. Korban bencana
2. Pekerja yang pensiun