Syarat Lengkap Dan Kriteria Untuk Menjadi Penerima Bantuan Sosial PBI JK 2022

- 6 Oktober 2022, 08:52 WIB
Tahapan cara daftar DTKS dapat bansos Kemensos 2022 jika nama bukan sebagai penerima PBI JK BPJS Kesehatan gratis di link cekbansos.kemensos.go.id.
Tahapan cara daftar DTKS dapat bansos Kemensos 2022 jika nama bukan sebagai penerima PBI JK BPJS Kesehatan gratis di link cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar kemensos.go.id

ZONA KALTIM - Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin namanya terdaftar dalam penerima bantuan sosial PBI JK 2022.

Pemerintah memberikan bantuan sosial ini khusus kepada masyarakat yang kesulitan untuk membayar iuran bulanan jaminan kesehatan atau BPJS.

Jadi, iuran setiap setiap bulannya akan dibayarkan dari bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau disingkat PBI JK 2022.

Baca Juga: Sudah Lolos Verifikasi Tapi Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Masuk, Ini Dia Penyebabnya

Setelah semua syarat terpenuhi, penerima akan berhak mendapatkan bantuan sosial PBI JK 2022.

Perlu diketahui, mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendapatan PBI JK 2022 memiliki kesempatan untuk menerima kompensasi dalam bentuk pelayanan kesehatan.

Besaran bantuan pendapatan PBI JK 2022 yang diberikan kepada setiap penerima adalah Rp
42.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan Sosial Dari Kemensos Via Online dan Offline

Bantuan pendapatan PBI JK 2022 diketahui diterima sebagai bentuk iuran BPJS Kesehatan.
PBI JK 222 tentang Syarat dan Dokumen Penerimaan Bantuan Pendapatan, Peraturan Menteri Sosial No. 21/2019, lihat detailnya di bawah ini.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x