Kemudian, Badan Fiskal Nasional (KPPN) menyalurkan BSU melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Dikutip Zonakaltim.com dari Kementerian Tenaga Kerja, mekanisme pembayaran BSU tahap 5 kepada pekerja tahun 2022, yaitu:
Baca Juga: Sudah Lolos Verifikasi Tapi Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Masuk, Ini Dia Penyebabnya
1. BPJS Ketenagakerjaan, mengumpulkan data tentang calon penerima manfaat
2. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengontrol dan menccokkan data
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mentransfer uang bantuan kepada penerima
4. Bank Himbara (Asosiasi Bank Rakyat Indonesia) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ), melakukan pencairan dana kepada penerima bantuan
5. PT Pos Indonesia, pencairan dana oleh penerima
Baca Juga: Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan Sosial Dari Kemensos Via Online dan Offline
Perlu diketahui bahwa BSU 2022 yang dibayarkan melalui Kantor Pos Indonesia dilakukan melalui rekening pos giro kolektif.