2. Jika sebelumnya sudah mendaftarkan akun, login dengan mengetik alamat email dan password
3. Bagi yang belum sama sekali melakukan pendaftaran, klik "Daftar sekarang"
4. Masukkan alamat email Anda dan buat password baru
5. Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan
6. Klik 'Daftar'
Baca Juga: Polisi Bersama BPOM Dan Kemenkes Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Baku Obat Syrup
Setelah itu langsung periksa kotak email kemudian lakukan verifikasi dengan klik tautan yang dikirim oleh Prakerja.
Kemudian lanjutkan dengan proses pendaftaran kartu Prakerja ke 47 sebagai berikut.
1. Klik 'Login' di prakerja.go.id
2. Login dengan mengetik alamat email dan password
3. Masukkan data diri yang diperlukan sesuai dengan KTP
4. Unggah atau kirimkan foto KTP dan foto selfie