Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil Akan Cair Bulan Oktober, Berikut Cara Mengeceknya

20 Oktober 2022, 10:46 WIB
Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Bagi Ibu Hamil dan Balita, PKH Tahap 4 2022 Kapan Cair.* /Unsplash/Camylla Battani

ZONA KALTIM - Bantuan sosial dari Kemensos melalui program PKH Ibu Hamil akan segera cair pada bulan Oktober.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan sosial bisa mengecek di situs resmi Kemensos.

Bantuan ini merupakan bantuan berupa uang sebesar 3 juta yang akan disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dan Besaran Bantuan Yang Akan Diperoleh Dari PIP Kemdikbud 2022

Bansos PKH ibu hamil akan yang akan cair pada Oktober 2022 oleh Kemensos sebesar Rp 750.000.

Ini kabar baik bagi ibu hamil yang menerima bantuan PKH dari tahap 1-3, karena pembayaran tahap 4 akan cair pada Oktober-Desember 2022.

Gunakan KTP Anda untuk login ke Cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima PKH ibu hamil pada tahap ke-4 tahun ini.

Baca Juga: KPAI Soal Lesti Kejora Bertahan Demi Anak: Itu Tidak Dibenarkan

Berikut gambaran lengkap pembayaran PKH tahap 4 ibu hamil bulan Oktober 2022, seperti dikutip Zonakaltim.com dari Kementerian Sosial.

Siapkan KTP atau KK untuk kebutuhan pengisian data. Kemudian masuk ke link Cekbansos.kemensos.go.id dan isi kolom data yang diperlukan.

- Kolom data area penerima.

- Kolom nama lengkap penerima.

- Salin kode delapan digit dengan benar.

- Klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: Bloomberg mengatakan Indonesia Berpotensi Selamat Dari Resesi Global 2023

Lihat hasil pencarian di halaman yang muncul, yang berisi informasi tentang data penerima, jenis bantuan sosial, dan jadwal pembayaran.

Diketahui bahwa bantuan sosial PKH untuk ibu hamil dibayarkan melalui transfer bank melalui rekening bank Himbara.

Sebelumnya juga harus dipahami bahwa ibu hamil yang menerima PKH hanyalah orang-orang yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut :

Baca Juga: Gagal Mendongkrak PAD, Pemkab Kukar Tawarkan Pulau Kumala Pada Pihak Ketiga

1. Wanita hamil adalah warga negara Indonesia (WNI).

2. Maksimal sampai kehamilan kedua.

3. Diklasifikasikan sebagai kurang mampu atau miskin secara ekonomi.

4. Hal ini dibuktikan dengan data KTP dan KK yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Ini adalah gambaran PKH bantuan pendapatan ibu hamil dengan pembayaran tahap 4 yang akan disalurkan pada Oktober-Desember 2022.***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler